Pemprov Kabupaten Bangkalan telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Bangkalan Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Bangkalan yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Bangkalan Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Bangkalan untuk menjaga perekonomian Kabupaten Bangkalan. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha